Tarif PPN 11 Persen Mulai Berlaku, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi berlaku mulai hari ini, Jumat (1/4/2022). Ia mengatakan, kenaikan tarif PPN 11% ini adalah bagian dari kebijakan reformasi riskal.
Selain kenaikan PPN, pemerintah juga menaikkan lapisan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) bagi pendapatan lebih dari Rp5 miliar. Pemerintah juga memperkenalkan pajak karbon yang penerapannya diundur sampai sekitar Juli 2022.
"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," jelas Rahayu dalam keterangan pers, Jumat (1/4/2022).
Lihat Juga: Waduh! Sembako Bakal Kena Pajak, DPR Protes
Ia memaparkan, penyesuaian tarif PPN adalah amanat Undang-Undang No 7 Tahun 2021 Pasal 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tetapi, ada beberapa barang atau jasa yang bebas dari kenaikan tarif PPN 11 persen ini, termasuk bahan-bahan pokok kebutuhan masyarakat. Berikut daftar barang yang bebas PPN:
- Gabah
- Beras
- Jagung
- Sagu
- Kedelai
- Telur
- Daging
- Garam
- Gula konsumsi
- Buah-buahan
- Sayur-sayuran
Jasa yang Bebas Tarif PPN
Selain bahan-bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat, sejumlah jasa juga diberikan pembebasan PPN, yaitu:
- Jasa pendidikan
- Jasa kesehatan
- Jasa sosial
- Jasa keuangan
- Jasa asuransi
- Jasa tenaga kerja
- Jasa angkutan umum
- Vaksin
- Air bersih (termasuk biaya pasang atau sambung dan biaya beban tetap)
- Buku pelajaran dan kitab suci
- Listrik (kecuali rumah tangga dengan daya lebih dari 6.600 VA)
- Rusun sederhana dan rusunami
- RS dan RSS
- Jasa konstruksi untuk bencana nasional dan rumah ibadah
- Mesin
- Hasil kelautan perikanan, ternak, pakan ikan, pakan ternak, bahan pakan
- Bibit atau benih
- Jangat dan kulit mentah
- Bahan baku kerajinan perak
- Minyak bumi, gas bumi (KNG, CNG, panas bumi dan gas melalui pipa)
- Emas granula dan emas batangan
- Alat foto udara
- Senjata atau alutsista
Lihat Juga: Seluruh Jenjang Sekolah Swasta Bakal Kena PPN
Itulah daftar barang dan jasa yang bebas dari tarif PPN. Semoga informasi di atas bermanfaat.