Sah! 25 Ruas Jalan Ini Pelanggar Ganjil Genap Akan Ditindak Denda Rp. 500 Ribu
Wakil Direktur Keamanan dan Keselamatan (Kasubdit Kamsel) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Inspektur Herman RSH menegaskan, mulai Senin (2020/10/08) besok, pelaku pelanggar Ganjil Genap (Gage) di 25 jalan DKI Jakarta akan didenda 500 ribu atau 2 bulan penjara.
Menurut dia, hal itu mengacu pada jumlah UU 22 tahun 2009, Pasal 287 yang menyatakan: “Setiap pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana penjara dua bulan atau denda 500 ribu”.
“Langsung ditilang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dalam artikel 287, bahkan ada penyebutan sanksi pelanggar Gage selama 2 bulan penjara denda 500 ribu,” kata Herman, saat ditemui di Hotel Indonesia bundaran di Jakarta Pusat , Minggu (2020/09/08).
Ia melanjutkan, dalam fase promosi Gage, Senin (2020/03/08) sampai Jumat (2020/07/08) jumlah pelaku terus menurun. “Itu adalah sosialisasi kami telah digelar, nyampai ke masyarakat di mana besok Senin sudah melakukan penindakan,” lanjutnya.
Menurut dia, selama 5 hari terakhir, sejak tanggal 3 Maret dengan tanggal 7 Agustus 2020, sosialisasi Gage, ada sebanyak 2.686 pelanggar. Secara rinci, hari pertama ada 369, yang kedua 674, ketiga 702, keempat 468 hari, dan hari kelima sosialisasi ada 473 pelanggar.
“Kami meminta seluruh masyarakat terutama mereka yang menggunakan jalan. Peraturan Ganjil Genap akan mulai besok dilakukan untuk penindakan, kurang lebih 5 hari sebelumnya adalah sosialisasi,” katanya.
25 jalan yang diterapkan ganjil genap :
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari.