Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta Berlaku Besok Jumat
Anies Baswedan memastikan akan menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu dilakukan untuk mencegah perluasan penularan Coronavirus Disease (Covid-19).
“Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif akan aktif mulai Jumat tanggal 10 April,” demikian kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI, Selasa (7/4).
Lebih lanjut Anies menjelaskan, penerapan PSBB sudah dikoordinasikan dengan seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Jakarta.
Pembatasan yang dimaksud mulai dari sekolah dan tempat kerja yang dirumahkan, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, hingga pembatasan kegiatan.
“Selama dua hari ke depan kami akan melakukan sosialisasi. Kami berharap masyarakat mentaati,” tegas Anies Baswedan. “PSBB akan diberlakukan selama 14 hari ke depan. Namun tidak menutup kemungkinan bisa diperpanjang,” pungkas Anies.
Anies menyatakan, di Jakarta PSBB sebenarnya sudah diterapkan sejak beberapa minggu terakhir, yang membedakan saat ini adalah Pemerintah Provinsi DKI memiliki payung hukum untuk menegakkan aturan kepada masyarakat yang melanggar.
Anies mengimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta untuk mematuhi seluruh aturan dan arahan dari pemerintah. Menurut mantan menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, kedisiplinan warga dalam menjaga jarak dan langkah pencegahan lainnya merupakan kunci keberhasilan dalam menekan persebaran Covid-19.
“Kami meminta seluruh masyarakat untuk mentaati ketentuan ini, keselamatan seluruh warga akan tergantung kedisiplinan kita melakukan pengurangan interaksi di masyarakat,” demikian kata Anies.