Ganjil Genap Jakarta: Jam dan Jadwal Penerapannya Setelah Lebaran

Date:

Dishub DKI Jakarta menyatakan bahwa aturan pembatasan kendaraan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan selama masa libur Hari Raya Idul Fitri 144 Hijriah atau Lebaran 2023. Hal itu dinyatakan Dishub DKI Jakarta via unggahan Instagram resminya (@dishubdkijakarta), Senin (24/4/2023).

“Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, penerapan Sistem Ganjil Genap di 26 ruas jalan DKI Jakarta ditiadakan pada 19 April hingga 25 April 2023,” tulis Dishub DKI Jakarta.

Dengan demikian, sistem ganjil genap di 26 ruas jalan DKI Jakarta kemungkinan besar akan kembali diterapkan pada Rabu, 26 April 2023.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memprediksi arus balik lebaran 2023 akan terbagi menjadi dua gelombang. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo menyebutkan perkiraan kepadatan akan mulai terjadi pada 25 April mendatang.

“Pada puncak arus balik, timeline yang diprediksikan, yaitu antara tanggal 25-26 April 2023, merupakan puncak arus balik gelombang pertama,” tuturnya.

“Kemudian pada gelombang kedua diperkirakan akan menuju Jakarta tanggal 30 April 2023 hingga 1 Mei 2023,” lanjut Truno.

Sebagai informasi, masa cuti bersama Lebaran 2023 mengacu pada ketetapan Presiden Joko Widodo melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.

Dalam Keppres 8 Tahun 2023 tersebut, cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah berlaku selama lima hari, yakni pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

Share post:

More like this
Related