Kasus Film Porno Lokal: Selebgram Terancam Jadi Tersangka

Date:

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus pembuatan film dewasa lokal yang melibatkan lima individu sebagai tersangka. Kelompok ini terdiri dari berbagai kalangan, termasuk artis, model foto, dan selebgram yang mungkin akan menghadapi penuntutan.

“Dalam kasus ini, mereka berpotensi masuk dalam kategori tersangka,” ungkap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers pada Kamis, 14 September 2023.

Menurut Ade Safri, para peserta film tersebut dapat menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Untuk selanjutnya, pada hari Jumat, 15 September, mereka telah dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam proses penyelidikan.

website Rumah Produksi Film Dewasa
Website Rumah Produksi Film Dewasa

Di antara mereka yang dipanggil besok adalah selebgram terkenal seperti Siskae dan Virly Virginia. Keduanya terlibat dalam film berjudul “Kramat Tunggak,” yang telah diblokir oleh otoritas Indonesia.

Setelah pemeriksaan selesai, penyidik akan mengevaluasi status hukum para peserta dalam kasus ini. Jika terdapat cukup bukti, maka mereka dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, lima individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ade Safri menjelaskan, “Kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum mereka, termasuk penetapan tersangka, dengan minimal dua alat bukti. Kami akan memberikan pembaruan lebih lanjut setelah gelar perkara selesai dilakukan.”

Kelima pelaku yang terlibat dalam produksi film dewasa tersebut memiliki peran masing-masing. Tersangka pertama berperan sebagai sutradara, admin, pemilik, serta mengelola situs web dan produser film-film yang diunggah di tiga situs web.

Baca Juga: 3 Link Situs Rumah Produksi Film Dewasa Akan diBlokir, Ini Daftarnya!

Tersangka kedua bertindak sebagai kameramen, dan keduanya ditangkap pada Senin, 31 Juli 2023. Tersangka ketiga berperan sebagai editor film, tersangka keempat sebagai insinyur suara, dan tersangka kelima sebagai sekretaris dan talenta. Ketiga tersangka terakhir ditangkap pada Selasa, 1 Agustus 2023, oleh tim unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam pembuatan film tersebut, mereka melibatkan berbagai kalangan mulai dari artis hingga selebgram, baik pria maupun wanita. Film-film ini telah beredar di berbagai situs web, seperti kelassbintangg dan togefilm, dengan total sekitar 120 film yang termasuk di dalamnya. Judul-judul film ini antara lain “Inem,” “Birahi Muda,” “Kramat Tunggak,” “Gancet,” “Rumput Tetangga,” “Surti,” “Istriku,” “Skandal MeyMey,” dan lain-lain.

Akibat perbuatan mereka, para tersangka akan dihadapkan pada berbagai pasal di bawah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Share post:

More like this
Related