Cuti Bersama Idul Adha 2023, Swasta Pangkas Jatah Tahunan

Date:

Pemerintah telah mengubah Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai libur Hari Raya Idul Adha 2023. Berdasarkan perubahan tersebut, libur nasional Idul Adha akan berlangsung selama 3 hari, dimulai dari Rabu 28 Juni 2023 hingga Jumat 30 Juni 2023. Tambahan cuti bersama Idul Adha 2023 tak wajib untuk swasta.

Hal ini merupakan tambahan dari libur Idul Adha yang jatuh pada Kamis 29 Juni 2023. Surat Keputusan Bersama ini dikeluarkan oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) dengan nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Dengan adanya tambahan cuti bersama ini, masyarakat dapat menikmati libur panjang selama 5 hari, mulai dari Rabu hingga Jumat, termasuk akhir pekan Sabtu dan Minggu. Penting untuk diketahui bahwa pelaksanaan cuti bersama ini bersifat fakultatif, artinya bergantung pada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh. 

Cuti bersama sendiri merupakan bagian dari cuti tahunan yang fleksibel sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh, serikat pekerja serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi perusahaan.

Namun, jika Anda tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunan Anda tetap utuh, dan Anda akan menerima upah seperti hari kerja biasa. Hal ini sesuai dengan surat edaran Menaker nomor M/3/HK.04/IV/2022 mengenai pelaksanaan cuti bersama di perusahaan.

Share post:

More like this
Related