Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

Date:

Pemerintah telah resmi menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024. Dalam keputusan yang diambil, terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama yang disepakati. 

Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi dengan Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 secara resmi menegaskan hal ini. 

Penandatanganan SKB oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan perwakilan dari Menteri Agama, disaksikan langsung oleh Menko PMK, menjadi titik penting dalam penetapan jadwal libur tersebut.

Libur nasional tahun 2024:

  • 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
  • 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 29 Maret: Wafat Isa Almasih
  • 31 Maret: Hari Paskah
  • 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
  • 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
  • 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
  • 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti bersama tahun 2024 :

  • 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  • 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
  • 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
  • 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
  • 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
  • 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Menko PMK menjelaskan bahwa penentuan jumlah Hari Libur Nasional dan Libur Cuti Bersama Tahun 2024 didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur, yang telah mengalami beberapa kali revisi, terakhir kali dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 mengenai Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967. Tujuan penetapan ini adalah sebagai panduan bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta agar dapat menyusun jadwal kegiatan mereka. Hal ini juga menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam merencanakan program kerja selama tahun 2024.

Menko PMK menjelaskan langkah selanjutnya, di mana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan merancang Rancangan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024 serta menyiapkan peraturan bagi ASN. Sementara itu, peraturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama untuk sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Share post:

More like this
Related