Pembatalan Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta: Solusi Efektif untuk Pengendara

Date:

Polisi telah memutuskan untuk mengganti sanksi tilang bagi pengguna mobil dan sepeda motor yang tidak mengikuti atau lolos uji emisi dengan imbauan untuk melakukan servis. Keputusan ini telah mendapatkan respons dari Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, yang menyatakan kesiapannya untuk berdiskusi dengan pihak terkait.

Heru menganggap bahwa pembatalan tilang bagi kendaraan yang belum menjalani uji emisi merupakan langkah yang efektif. Hal ini karena pemerintah telah bermitra dengan Astra untuk menyediakan uji emisi kendaraan secara gratis hingga bulan Desember.

Baca Juga: Kendaraan Gagal Uji Emisi di Jakarta Akan Ditilang: Ini Lokasinya

Dia juga menekankan bahwa penindakan tilang di lapangan memerlukan tenaga dan waktu yang signifikan, sehingga penting untuk mencari solusi yang lebih efisien.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya telah menerapkan tilang uji emisi mulai 1 September hingga 31 November 2023. Sanksi tilang ini mengacu pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda sebesar Rp250 ribu untuk pesepeda motor dan Rp500 ribu untuk pengendara mobil yang melanggar aturan.

Aturan yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa uji emisi hanya wajib dilakukan untuk kendaraan yang berusia di atas tiga tahun, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, khususnya Pasal 2.

Share post:

More like this
Related