Presiden Boleh Kampanye: Ini Aturannya Lengkap

Date:

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa presiden dan menteri diperbolehkan untuk melakukan kampanye dalam pemilihan umum (Pemilu). Bahkan, mereka diizinkan untuk menyatakan dukungan terhadap kandidat tertentu.

“Presiden dapat melakukan kampanye, bahkan dapat menyatakan dukungan, itu boleh,” kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta seperti yang dilaporkan oleh detikNews pada Rabu (24/1/2024).

Jokowi menjelaskan bahwa pejabat negara dapat melakukan kampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara. Hal ini dikarenakan mereka memiliki status sebagai pejabat publik yang juga memiliki peran dalam ranah politik.

Selanjutnya, bagaimana peraturan mengenai kampanye presiden yang telah disebutkan oleh Jokowi? Berikut adalah rinciannya.

Aturan Kampenye Presiden

Aturan kampanye oleh Presiden atau pejabat negara dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama pada Pasal 299, 300, dan 302.

Pasal 299:

  1. Presiden dan wakil Presiden memiliki hak untuk melakukan kampanye.
  2. Pejabat negara lain yang merupakan anggota Partai Politik juga memiliki hak untuk melakukan kampanye.
  3. Pejabat negara lain yang bukan anggota Partai Politik dapat melakukan kampanye jika mereka adalah:
    a. Calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
    b. Anggota tim kampanye yang telah didaftarkan ke KPU; atau
    c. Pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Selama melakukan kampanye, Presiden, Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah diwajibkan memperhatikan kelangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah.

Pasal 302:

  1. Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye (sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 299 ayat 3 b dan c) dapat diberikan cuti.
  2. Cuti bagi menteri yang melakukan kampanye dapat diberikan selama satu hari kerja setiap minggu selama masa kampanye.
  3. Hari libur dianggap sebagai hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti seperti yang diatur dalam ayat (2).

Undang-Undang Pemilu juga mengatur hal-hal yang dilarang dilakukan oleh Presiden, menteri, dan pejabat negara lain selama kampanye. Berikut adalah aturannya:

  1. Dalam melaksanakan kampanye, Presiden, Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
  2. Fasilitas negara yang dilarang mencakup kendaraan dinas, gedung kantor, rumah dinas, sarana perkantoran, radio daerah, dan fasilitas lain yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  3. Gedung atau fasilitas negara yang disewakan kepada umum dikecualikan dari larangan tersebut.

UU Pemilu juga mengatur penggunaan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan Presiden dan Wakil Presiden, seperti pengamanan, kesehatan, dan protokol, yang harus dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan dan secara profesional-proporsional.

Share post:

More like this
Related