Pemilu 2024: Panduan Cek TPS dan DPT, Lengkap dengan Tata Cara Pencoblosan

Date:

Mendekati Pemilihan Umum (Pemilu 2024) yang akan digelar serentak pada Rabu, 14 Februari 2024, penting bagi setiap pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk memastikan bahwa mereka mengetahui TPS (Tempat Pemungutan Suara) tempat mereka akan memberikan suara.

Agar dapat berpartisipasi secara optimal dalam proses demokrasi ini, setiap pemilih perlu memverifikasi keberadaan mereka di TPS yang telah ditetapkan. Bagaimana caranya? Simak panduan berikut untuk mengetahui apakah Anda sudah terdaftar di TPS yang tepat dan bagaimana melacak lokasi atau alamat TPS Pemilu 2024.

Pertama-tama, untuk memastikan status pendaftaran Anda, cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah diumumkan. Pastikan nama Anda terdaftar dengan benar dan perhatikan nomor TPS yang telah ditentukan. Jika Anda tidak yakin, segera lakukan pengecekan melalui situs resmi KPU atau menggunakan aplikasi pendaftaran pemilih online yang tersedia.

Baca Juga: Prosedur Pemilihan Umum 2024 di Indonesia: DPT, Surat Suara, dan Partisipasi WNI

Selanjutnya, untuk mengetahui lokasi atau alamat TPS Pemilu 2024, Anda dapat memanfaatkan peta lokasi TPS yang biasanya disediakan oleh KPU. Cari tautan atau pilihan khusus yang memungkinkan Anda memasukkan nomor TPS atau nama tempat untuk menemukan informasi yang Anda butuhkan. Pastikan Anda mengetahui rute dan detail lokasi dengan baik agar Anda dapat sampai tepat waktu pada hari pemungutan suara.

Cara Cek kita terdaftar di TPS

Cara Cek kita terdaftar di TPS

Untuk memastikan apakah Anda telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau tidak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan beberapa langkah teknis yang dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi KPU atau infopemilu.kpu.go.id, atau secara langsung melalui cekdptonline.kpu.go.id. Proses ini dirancang dengan antarmuka yang sederhana untuk memudahkan pemilih dalam memeriksa status pendaftaran dan mengetahui lokasi TPS.

Berikut adalah panduan langkah-langkah untuk melakukan pengecekan:

  1. Kunjungi situs resmi KPU di alamat web atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id.
  2. Pilih opsi “Cek DPT Online” atau langsung akses laman cekdptonline.kpu.go.id.
  3. Tampilan “Pencarian Data Pemilih” akan muncul.
  4. Masukkan data yang diperlukan, seperti kabupaten/kota sesuai KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit, atau gunakan opsi pengecekan dengan nama lengkap dan tanggal lahir.
  5. Pastikan bahwa semua informasi pribadi yang dimasukkan benar.
  6. Klik tombol “Pencarian”.

Jika Anda telah terdaftar, hasil pencarian akan menampilkan nama Anda beserta TPS sesuai dengan data yang dimasukkan. Sebaliknya, jika data tidak terdaftar, peringatan akan muncul menyatakan “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”

Jika hasil menunjukkan bahwa Anda sudah terdaftar, Anda disarankan untuk menghubungi Kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat. Dengan ini, Anda dapat memastikan status pendaftaran Anda dan sekaligus meminta agar nama Anda dicantumkan dalam Daftar Pemilih Tetap, asalkan Anda memenuhi semua syarat sebagai pemilih.

Tata Cara Pencoblosan di TPS 

Untuk melaksanakan hak pilih pada Pemilihan Umum 2024, pemilih yang telah mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat mengikuti langkah-langkah pencoblosan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut adalah panduan langkah-langkah pencoblosan yang perlu diikuti:

Persiapan Sebelum Pencoblosan:

1. Waktu Pemungutan Suara:

   – Pemungutan suara dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024, mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

2. Persiapan Identitas:

   – Pastikan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat formulir pemberitahuan (Model C-6).

Proses Pencoblosan di TPS:

1. Pemilih Hadir di TPS:

   – Pemilih datang ke TPS sesuai dengan lokasi tempat terdaftar.

   – Di TPS, pemilih diminta untuk mengisi daftar hadir yang disediakan oleh panitia.

2. Verifikasi Identitas:

   – Pemilih diminta untuk menyerahkan KTP dan surat formulir pemberitahuan.

   – Tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih.

3. Penerimaan Surat Suara:

   – Setelah dipanggil, pemilih menerima surat suara dari panitia.

4. Pencoblosan:

   – Pemilih masuk ke bilik pemungutan suara untuk melakukan pencoblosan sesuai dengan petunjuk yang tertera pada surat suara.

   – Pilih satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pada surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden.

   – Pilih satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

   – Pilih satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk pemilihan anggota DPD.

5. Pelipatan Surat Suara:

   – Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk.

6. Penyimpanan Surat Suara:

   – Masukkan surat suara ke kotak suara yang telah disediakan.

7. Tinta Pemilu:

   – Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai tanda telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pemilih dapat memastikan bahwa partisipasi mereka dalam Pemilu 2024 berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pastikan untuk mengikuti petunjuk dengan teliti dan menjalankan hak suara dengan penuh tanggung jawab.

Share post:

More like this
Related