Cara Beli E-Materai dan Penggunaannya

Date:

Pada tanggal 1 Oktober 2021, pemerintah resmi meluncurkan terobosan baru dalam dunia bea meterai, yang dikenal sebagai Meterai Elektronik atau e-meterai. Dengan kehadiran e-meterai ini, pemerintah berusaha mengikuti perkembangan zaman yang semakin menuju transaksi digital yang kian meningkat, terutama dalam penggunaan dokumen elektronik. Pandemi COVID-19 juga turut mempercepat perubahan ke arah digital ini.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021, e-meterai adalah label meterai yang diterapkan pada dokumen melalui sistem elektronik tertentu. Berbeda dengan meterai konvensional yang ditempelkan secara fisik, e-meterai membuka pintu bagi kemungkinan pembayaran dokumen yang terutang bea meterai dalam format digital.

Tata Cara Beli e-materai dan Penerapannya

E-Meterai mengubah cara kita memandang pembelian dan penggunaan meterai. Proses pembelian dapat dilakukan dengan mudah melalui portal resmi e-meterai (pos.e-meterai.co.id). Untuk memulai pembelian, pengguna harus membuat akun terlebih dahulu di situs tersebut. Setelah login, langkah-langkah berikut ini dapat diikuti:

  1. Kunjungi portal e-meterai di https://pos.e-meterai.co.id/
  2. Klik tombol “BELI E-METERAI”
  3. Jika ini adalah pengalaman pertama Anda, daftarkan diri dengan mengklik “Daftar di sini.” Jika Anda sudah memiliki akun, masukkan email dan kata sandi Anda, lalu klik “Log in.”
  4. Periksa pesan SMS Anda dan masukkan kode OTP yang diterima untuk validasi.
  5. Setelah berhasil login, Anda akan diberikan dua pilihan: “Pembubuhan” dan “Pembelian.” Jika Anda belum membeli e-meterai, pilih “Pembelian.” Jika sudah, Anda dapat langsung memilih “Pembubuhan.”
  6. Jika Anda berada di tahap pembubuhan, masukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan jenis dokumen.
  7. Unggah dokumen dalam format PDF.
  8. Letakkan e-meterai sesuai dengan panduan yang berlaku.
  9. Klik “Bubuhkan Meterai,” lalu pilih “Yes.”
  10. Selanjutnya, masukkan PIN yang sudah terdaftar, dan proses pembubuhan akan selesai.
  11. Dokumen PDF yang telah diberi e-meterai dapat diunduh atau dikirim ke email yang telah terdaftar.

Meterai elektronik yang diterapkan pada dokumen Anda akan memiliki nomor seri unik dan mencakup elemen khas seperti lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “Meterai Elektronik,” serta nilai nominal bea meterai yang relevan.

Dengan peluncuran Meterai Elektronik, kita melangkah ke era yang lebih modern, memungkinkan transaksi dan penggunaan dokumen yang lebih efisien dalam ekonomi Indonesia.

Share post:

More like this
Related