OJK: Penagihan Utang Pinjol Tetap Diizinkan, Asalkan Sesuai Aturan

Date:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan bahwa platform pemberi pinjaman online (pinjol) masih diizinkan untuk menagih utang yang belum dibayarkan oleh para peminjam mereka. Hal ini tunduk pada ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Dalam pernyataannya yang dirilis pada Rabu (26/9/2023), OJK menggarisbawahi kewajiban bagi penyelenggara pinjaman online untuk melakukan penagihan jika peminjam tidak memenuhi kewajiban mereka. Namun, OJK juga dengan tegas memberikan peringatan bahwa proses penagihan utang ini harus sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat dan aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Daftar Pinjol – Pinjaman Online Ilegal dan Legal OJK

Misalnya, platform pinjol harus memastikan bahwa pihak-pihak yang menangani penagihan utang tidak menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang dapat merendahkan martabat debitur. Selain itu, penagihan utang tidak boleh melibatkan tekanan fisik atau verbal terhadap peminjam.

Proses Penagihan Utang Pinjol

Sebelum melanjutkan proses penagihan, tim penagih utang (desk collection/DC) juga memiliki opsi untuk mengirimkan surat peringatan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pendanaan antara pemberi dana dan peminjam. Surat peringatan ini harus mencakup informasi sebagai berikut:

1. Jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban.

2. Saldo akhir total pendanaan yang masih belum dibayarkan atau jumlah pokok yang masih terutang.

3. Besarnya manfaat ekonomi pendanaan, termasuk bunga yang harus dibayar.

4. Jumlah denda yang telah diakumulasi.

Baca Juga: Cara Cek SLIK OJK Online Untuk Mengetahui Skor Kredit

Dengan demikian, OJK menegaskan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam praktik penagihan utang oleh platform pinjaman online demi melindungi hak dan martabat para debitur.

Share post:

More like this
Related