16 Pemeran Film Porno Lokal Mangkir Panggilan Polisi

Date:

Polda Metro Jaya memastikan bahwa dari 16 pemeran film porno yang diproduksi oleh Kelas Bintang, masih ada yang belum menghadiri panggilan penyelidikan mereka. Oleh karena itu, penyelidik berencana untuk menjadwalkan pemanggilan kembali.

“Belum ada yang hadir pada jadwal pemeriksaan 16 orang saksi, baik pria maupun wanita, pada hari Jumat ini,” ungkap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam pernyataannya pada Jumat (15/9). Ade menyatakan bahwa penyelidik akan mengeluarkan surat pemanggilan ulang kepada mereka, yang akan mulai dikirimkan hari ini.

Baca Juga: 3 Link Situs Rumah Produksi Film Dewasa Akan diBlokir, Ini Daftarnya!

“Kami akan mengeluarkan surat panggilan ulang hari ini kepada ke-16 saksi talent untuk menjadwalkan pemeriksaan pada hari Selasa tanggal 19 September 2023,” jelasnya. Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengungkap adanya rumah produksi film yang membuat film porno di daerah Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak juga mengungkap bahwa dalam kasus ini, ada 5 orang yang dijadikan tersangka, masing-masing dengan peran yang berbeda-beda. “Hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kami kemudian melakukan penangkapan paksa terhadap kelima orang tersangka ini,” ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (11/9).

Baca Juga: Kasus Film Porno Lokal: Artis dan Selebgram Terancam Jadi Tersangka

Para tersangka ini memiliki inisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE, yang masing-masing memiliki peran sebagai produser, pemilik situs web berlangganan konten porno, editor, kameramen, dan pemeran. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Share post:

More like this
Related