Prosedur Pemilihan Umum 2024 di Indonesia: DPT, Surat Suara, dan Partisipasi WNI

Date:

Indonesia memiliki prosedur pemilihan yang melibatkan “mencoblos” surat suara, sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemilih hanya boleh mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

Syarat Menjadi Pemilih pada Pemilu 2024

Untuk memenuhi persyaratan memilih, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan menerima Surat Pemberitahuan yang harus dibawa bersama Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di sana, mereka berhak mendapatkan surat suara untuk mencoblos.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri dan tidak dapat mencapai Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), mereka dapat menggunakan surat suara dengan mencoblos dan mengirimkannya melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Bagi WNI di luar negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja sama dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) menyediakan 3 cara pemilihan: di TPSLN, Kotak Suara Keliling (KSK), dan melalui pos. WNI dapat datang langsung ke TPS yang umumnya didirikan di tempat berkumpulnya WNI, atau ke Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal. Namun, bagi WNI yang jauh dari TPSLN, mereka bisa menggunakan surat suara dan mengirimkannya ke KSK yang dapat dijangkau PPLN di tempat mereka bekerja. Bagi yang berlokasi lebih jauh, surat suara dapat dikirimkan ke PPLN melalui pos. Proses pemilihan di luar negeri biasanya dilakukan lebih awal (early voting) daripada di dalam negeri, namun penghitungan suara dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri.

Indonesia tidak mengatur Vote Absentee untuk pemilihan di dalam negeri. Namun, untuk WNI di luar negeri, terdapat Kotak Suara Keliling (KSK) dan penggunaan pos sebagai alternatif jika tidak dapat mengakses TPSLN, yang dilaksanakan lebih awal (early voting) dibandingkan di dalam negeri.

Vote by Proxy tidak diakui dalam pemilihan di Indonesia. Prinsip pemilihan di sini adalah Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Ini berarti pemilih harus menggunakan hak suaranya sendiri tanpa perantara. Meskipun demikian, KPU memfasilitasi pemilih yang tidak dapat kembali ke daerah asal melalui mekanisme pindah memilih.

Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024:

  1. Pemilih datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih;
  2. Di lokasi TPS, pemilih akan diminta panitia untuk mengisi daftar hadir;
  3. Pemilih diminta menyerahkan KTP dan surat formulir pemberitahuan (Model C-6), lalu tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;
  4. Setelah dipanggil, pemilih dapat mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;
  5. Pemilih melakukan pencoblosan pada surat suara sesuai ketentuan;
  6. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
  7. Lalu, masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia;
  8. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.

Share post:

More like this
Related