Peranan KPPS dalam Pemilu 2024: Definisi, Tugas, Wewenang, dan Gaji

Date:

Peran vital KPPS dalam Pemilu 2024 tidak bisa diabaikan. Sebagai bagian dari badan ad hoc yang dikategorikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPPS memiliki tanggung jawab khusus dalam melakukan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap TPS menempatkan 7 anggota KPPS untuk menjalankan tugas mereka.

Jika Anda tertarik untuk memahami lebih lanjut tentang KPPS, artikel lengkap berjudul “Apa Itu KPPS? Ini Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Gajinya” Loper akan memberikan penjelasan mendalam mengenai definisi KPPS, peran, kewenangan, kewajiban, dan bahkan informasi tentang gaji.

Baca Juga: Prosedur Pemilihan Umum 2024 di Indonesia: DPT, Surat Suara, dan Partisipasi WNI

Apa Itu KPPS?

KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara atau PPS dengan tujuan mengorganisir proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPPS terdiri dari 7 individu yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS, memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu anggota KPPS menjabat sebagai ketua.

Anggota KPPS ditunjuk dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU kabupaten/kota. Pembentukan KPPS harus dilakukan oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum hari pemungutan suara.

Tugas KPPS

Dalam penyelenggaraan Pemilu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mempunyai tugas diantaranya:

  1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang KPPS

Dalam menjalankan tugas tersebut, KPPS memiliki beberapa wewenang antara lain:

  1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS

Selain memiliki tugas dan wewenang di atas, KPPS juga mengemban beberapa kewajiban berikut ini:

  1. Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
  5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
  6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berapa Gaji KPPS?

KPU sudah mengumumkan besaran gaji atau honor yang akan diterima oleh KPPS pada tahun 2024. Anggota KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp1.100.000,00. Semenatra untuk ketua KPPS mendapatkan gaji sebesar Rp1.200.000,00.

Jadi, KPPS merupakan penyelenggara pemungutan suara yang berkedudukan di masing-masing TPS.

Durasi Masa Tugas KPPS pada Pemilu 2024

Periode tugas KPPS pada Pemilu 2024 telah ditetapkan sesuai Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023. Dalam keputusan tersebut, dijelaskan bahwa masa tugas KPPS berlangsung selama satu bulan.

Setelah dilantik, anggota KPPS mulai menjalankan tugas mereka untuk Pemilu mulai tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

Share post:

More like this
Related