Vonis Teddy Minahasa, Pakar Sebut Pelaku Patut Dihukum Mati

Date:

Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai, semestinya jika Hakim melihat fakta-fakta secara cermat dan lebih hati-hati dalam perkara Teddy Minahasa sepanjang persidangan dimana diketahui banyak hal dominan ditemukan fakta bahwa perbuatan pelaku dikategorikan sebagai kejahatan sistematis.

Selain itu, kata Azmi,  ditemukan banyak faktor pemberat karenanya Teddy Minahasa lebih tepat di jatuhkan hukuman mati.

“Sayang sekali Hakim kurang cermat dalam memperhatikan aspek-aspek kasuistik dalam perkara ini terkait putusannya,” katanya saat dihubungi, Selasa (9/5/2023) malam.

Azmi menyebut, ini harus jadi point penting bagi hakim mengingat Teddy Minahasa  berpangkat Jenderal, pimpinan penegakan hukum tertinggi di wilayahnya Kapolda Sumatera Barat, dilakukan dengan sengaja pula.

“Ironisnya lagi,  kewenangannya  sebagai  pejabat yang sedang menjalankan tugas di jadikan modus termasuk disalahgunakan untuk bertransaksi  narkoba,” tegasnya.

Teddy Minahasa, bebernya, memperoleh keuntungan bahkan tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dan menyangkal saat memberikan keterangan di persidangan  bahkan  perbuatan terdakwa nyata mencoreng nama baik instiusi kepolisian.

“Sehingga dengan melihat segala aspek tersebut bahwa perbuatan pelaku  adalah bentuk nyata kejahatan yang sistematik,” ungkapnya.

Maka, lanjutnya, dalam hukum pidana penangulangan kejahatan yang bersifat sistematik harus dikenakan hukuman mati. 

“Kejahatan yang sudah sistemik dapat dimusnahkan dengan hukuman mati (asas crimina morte extinguuntur),” tegas Azmi.

Terlepas dari  alasan kewenangan adanya kemerdekaan hakim dalam membuat lamanya pidana (sentencing), putusan ini jadi preseden yang kurang baik (tidak edukatif)  dan dirasakan kurang adil karena putusan ini kurang bermanfaat.

“Tidak dapat dijadikan barometer di kemudian hari jika seorang pimpinan pejabat tinggi hukum terlibat transaksi narkoba yang sistematis hukumannnya juga masih bisa diterapkan tidak maksimal oleh hakim, ujarnya.

“Jadi dapat dikatakan putusan ini kurang dapat mencegah  bagi pejabat petinggi hukum  agar tidak melakukan perbuatan transaksi narkoba tersebut kembali di masa akan datang,” tutup Azmi.

Share post:

More like this
Related