Zakat Fitrah: Syarat Wajib, Rukun dan Niat

Date:

Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim sebagai bagian dari ibadah di bulan Ramadan sebelum hari raya Idul Fitri. Zakat Fitrah bertujuan untuk membersihkan diri dan jiwa dari segala dosa dan kesalahan yang terjadi selama berpuasa, serta untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dalam merayakan hari raya Idul Fitri.

Besaran zakat fitrah ditetapkan sesuai dengan kriteria bahan makanan yang menjadi makanan pokok di daerah masing-masing, seperti beras, jagung, gandum, dan sejenisnya. Setiap orang dewasa dan anak-anak di atas usia 2 tahun diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Besaran uang zakat fitrah di Indonesia untuk tahun 2023 berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang zakat fitrah dan fidyah, telah ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa atau berupa makanan pokok atau beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Zakat fitrah dapat dikeluarkan sebelum hari raya Idul Fitri dan disalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu atau diserahkan kepada lembaga zakat yang terpercaya. Zakat fitrah dapat berupa bahan makanan pokok atau uang.

Menunaikan zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu dan hal ini dapat menjadi sarana untuk membersihkan diri dan membantu sesama dalam merayakan hari raya Idul Fitri dengan lebih baik.

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Selain syarat sah, ada pula syarat wajib zakat fitrah yang harus dipenuhi. Adapun 3 syarat wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut:

  1. Merdeka
    Syarat wajib zakat fitrah yang pertama yakni merdeka. Maksud dari merdeka adalah bebas dari perbudakan. Namun, rasanya di masa kini sudah tidak ada lagi perbudakan, terutama di negara Arab. Oleh karena itu, umat muslim yang telah merdeka diwajibkan menunaikan zakat fitrah.
  2. Islam
    Syarat wajib yang kedua adalah beragama Islam. Syarat yang satu ini tidak perlu dipertanyakan lagi karena setiap orang yang beragama Islam wajib membayar zakat. Dengan kata lain, orang kafir tidak wajib membayar zakat karena ibadah tersebut bertujuan untuk menyucikan.

Lain halnya dengan ulama dari mazhab Syafi’iyah yang mewajibkan agar orang murtad membayar zakat harta pribadinya sebelum ia murtad. Jadi, zakat fitrah masih tetap menjadi kewajibannya saat dia memeluk agama Islam.

  1. Baligh Akal
    Syarat wajib zakat fitrah yang berikutnya yaitu berakal baligh. Ini merupakan syarat yang harus dipenuhi ketika seorang muslim menganut mazhab Hanafiyah.

Pasalnya, jumhur ulama dari mazhab Hanafiyah menggolongkan baligh akal sebagai salah satu syarat wajib zakat. Itulah alasan kenapa tidak ada kewajiban untuk anak kecil atau orang gila dalam mengeluarkan zakat.

Adapun mayoritas ulama berpendapat jika akal yang baligh bukan suatu syarat menunaikan zakat. Dengan kata lain, anak kecil juga dikenakan zakat fitrah melalui wali mereka.

Rukun Zakat Fitrah

Selain syarat zakat fitrah, terdapat juga rukun zakat fitrah. Rukun zakat fitrah merupakan bagian-bagian yang harus dipenuhi ketika menunaikan zakat fitrah. Berikut adalah rukun-rukun zakat fitrah:

  1. Niat: Niat yang ikhlas dan benar harus dilakukan ketika menunaikan zakat fitrah. Niat tersebut dilakukan untuk membersihkan diri dari dosa selama berpuasa, membantu masyarakat yang kurang mampu, dan sebagai bagian dari ketaatan kepada Allah SWT.
  2. Kepemilikan: Seseorang yang wajib menunaikan zakat fitrah harus memiliki harta yang mencapai nisab, yaitu jumlah harta yang telah mencapai batas tertentu.
  3. Jumlah: Zakat fitrah yang dikeluarkan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu sebesar satu sha’ atau sekitar 3 kg dari makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah masing-masing. Jumlah tersebut harus dikeluarkan untuk setiap orang yang menjadi tanggungan, baik diri sendiri maupun orang lain.
  4. Barang yang dikeluarkan: Zakat fitrah dapat berupa bahan makanan pokok atau uang. Namun, bahan makanan yang dikeluarkan haruslah bahan makanan yang biasa dikonsumsi di daerah masing-masing.
  5. Penerima zakat: Zakat fitrah dikeluarkan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu atau diberikan kepada lembaga zakat yang terpercaya untuk disalurkan kepada mereka yang membutuhkan.

Dengan memenuhi rukun-rukun zakat fitrah tersebut, maka seseorang dianggap telah menunaikan kewajiban zakat fitrah secara benar dan sempurna.

Niat Zakat Fitrah

Niat doa Zakat Fitrah

Adapun niat zakat fitrah untuk diri sendiri yakni sebagai berikut:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhol lillaahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.”

Sedangkan Doa niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan juga keluarga yaitu sebagai berikut:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

Dengan membaca niat tersebut, maka seseorang dianggap telah menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan ikhlas dan penuh kesadaran. Niat ini juga mengingatkan kita bahwa zakat fitrah merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan sebagai bentuk rasa syukur dan kepatuhan kepada Allah SWT serta untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dalam merayakan hari raya Idul Fitri.

Share post:

More like this
Related