Perubahan Kebijakan Subsidi Motor Listrik di Indonesia 2023

Date:

Berita terbaru mengenai subsidi motor listrik telah dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Mereka telah mengumumkan kebijakan yang memperluas kriteria penerima program pembelian sepeda motor subsidi motor listrik berbasis baterai. Perubahan ini teregistrasi dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Panduan Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Menurut Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, perubahan dalam persyaratan pembelian subsidi motor listrik bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri dan untuk mewujudkan lingkungan yang lebih bersih di Indonesia. Dia juga menyatakan bahwa tujuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan investasi, mendorong produktivitas serta daya saing industri, dan memperluas lapangan kerja.

Menurut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21/2023, bantuan pemerintah ini akan diberikan untuk satu unit pembelian Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Roda Dua dengan satu nomor identitas kependudukan (NIK) yang sama. Artinya, syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah bahwa calon pembeli harus menjadi warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Setiap NIK KTP dapat digunakan untuk membeli satu unit bersubsidi motor listrik.

Dalam rangka program bantuan ini, masyarakat akan mendapatkan potongan harga sebesar Rp 7 juta saat membeli satu unit Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Pemerintah akan mengganti potongan harga ini kepada perusahaan manufaktur.

Selain itu, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21/2023 juga mengamanatkan bahwa dalam proses pembelian Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Roda Dua, dealer harus melakukan verifikasi data pembeli yang berdasarkan NIK, yang terhubung dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Ini akan dilakukan melalui sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, yang disebut sebagai Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Sebelum perubahan ini, syarat penerima subsidi sebesar Rp 7 juta untuk sepeda motor listrik meliputi kalangan UMKM yang mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM), penerima subsidi upah, serta penerima subsidi listrik dengan daya 450VA hingga 900VA.

Share post:

More like this
Related