Revolusi Pendidikan: Mahasiswa S1 & D4 Tidak Lagi Wajib Skripsi

Date:

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim baru saja mengumumkan perubahan signifikan dalam persyaratan kelulusan mahasiswa S1 dan D4. Perubahan ini telah diresmikan dalam acara Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada tanggal 29 Agustus 2023.

Berita baiknya adalah, skripsi tidak lagi menjadi persyaratan mutlak bagi mahasiswa S1 dan D4 untuk lulus. Untuk memenuhi syarat kelulusan, prodi yang relevan harus sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau pendekatan serupa. Bagi mahasiswa yang belum mengikuti kurikulum semacam itu, tugas akhir mereka tidak harus berbentuk skripsi, melainkan dapat berupa prototipe, proyek, atau bentuk lainnya. Tugas akhir ini juga dapat dikerjakan secara individu atau dalam kelompok.

Nadiem menjelaskan bahwa pilihan tugas akhir yang sesuai sekarang lebih bervariasi. Ini bisa berupa pembuatan prototipe, pelaksanaan proyek, atau bentuk lainnya. Skripsi atau disertasi tetap menjadi pilihan yang sah, namun keputusan ini kini diserahkan kepada setiap perguruan tinggi.

Selain itu, Nadiem menegaskan bahwa kepala program studi sekarang memiliki kebebasan untuk menentukan bagaimana mereka akan mengukur pencapaian kelulusan mahasiswa. Oleh karena itu, standar yang terkait dengan capaian lulusan tidak lagi dijabarkan secara rinci dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Perguruan tinggi sekarang dapat merumuskan kompetensi dalam sikap dan keterampilan secara terpadu.

Perbedaan signifikan lainnya adalah untuk mahasiswa program magister, doktor, dan program terkait, tugas akhir tidak lagi harus diterbitkan di jurnal ilmiah atau jurnal internasional yang terakreditasi. Sebaliknya, pendekatan ini memberikan keleluasaan kepada lembaga pendidikan untuk menilai kemampuan dan kompetensi lulusan melalui berbagai cara yang sesuai dengan bidang studi dan tujuan pendidikan mereka.

Dalam pandangan Nadiem, perubahan ini penting karena kemampuan seseorang dalam bidang tertentu tidak selalu dapat diukur melalui penulisan karya ilmiah. Oleh karena itu, Kemendikbudristek sekarang lebih memfasilitasi fleksibilitas dalam penentuan cara penilaian kompetensi lulusan, baik melalui tugas akhir berbentuk skripsi atau melalui pendekatan lainnya sesuai dengan konteks dan kebutuhan program studi.

Perbedaan Standar Kompetensi Lulusan yang Terbaru dan yang Lama

Perlu diketahui perbedaan syarat kelulusan terbaru dan yang lama:

Standar Terbaru:

  • Kompetensi tidak lagi diuraikan secara mendetail
  • Perguruan tinggi memiliki fleksibilitas untuk merumuskan kompetensi yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu
  • Tugas akhir dapat berupa prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak terbatas pada skripsi, tesis, atau disertasi
  • Untuk program sarjana atau sarjana terapan yang telah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau serupa, tugas akhir tidak lagi menjadi syarat wajib
  • Mahasiswa program magister, magister terapan, doktor, atau doktor terapan masih diwajibkan untuk memiliki tugas akhir, tetapi tidak harus diterbitkan di jurnal.

Standar Lama:

  • Kompetensi terurai secara rinci menjadi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum
  • Mahasiswa sarjana atau sarjana terapan diharuskan membuat skripsi
  • Mahasiswa program magister atau magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah yang terakreditasi
  • Mahasiswa doktor atau doktor terapan diwajibkan menerbitkan makalah di jurnal internasional yang memiliki reputasi.

Share post:

More like this
Related