Ahok Mundur dari Pertamina: Dukung Ganjar-Mahfud dan Langkah Konsisten dalam Politik

Date:

Dalam peristiwa mengejutkan, eks-Gubernur DKI Jakarta, telah mengambil langkah drastis yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mundur dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Keputusan ini terkait dengan niatnya untuk terlibat secara aktif dalam dunia politik, khususnya mendukung pasangan calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ahok, yang baru-baru ini menyatakan kesiapannya untuk terlibat dalam kampanye politik, memperjelas bahwa realisasi langkah ini bergantung pada pemberian tugas resmi dari partainya, PDIP. Ahok telah menjadi anggota PDIP sejak pertengahan Januari 2019. Dalam wawancara dengan Bisnis, Ahok menekankan kedisiplinannya sebagai kader partai dan antusiasmenya untuk lebih terlibat dalam dinamika politik.

Keputusan Ahok mundur dari pertamina ini menandai pergeseran fokusnya dari dunia korporat ke panggung politik, membuka peluang untuk keterlibatannya dalam kampanye politik yang lebih luas. Dengan langkah ini, Ahok tidak hanya mencerminkan dedikasinya pada PDIP, tetapi juga menunjukkan komitmennya terhadap perubahan dan pengaruh politik yang lebih besar. Tetap pantau perkembangan selanjutnya untuk melihat bagaimana langkah ini akan membentuk dinamika politik di masa mendatang.

Baca Juga: Mahfud Md Akan Mundur dari Menko Polhukam: Tuai Banyak Respon Politik

Dalam sebuah pernyataan di postingan Instagram-nya @basukibtp, Ahok dengan tegas menyatakan dukungannya untuk kampanye calon presiden Ganjar-Mahfud MD. Langkah ini diambil untuk menghindari kebingungan terkait arah politik mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Keputusan Ahok mundur dari jabatan Komisaris Utama Pertamina bukan hanya ekspresi dukungan politiknya, tetapi juga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang melarang pejabat BUMN untuk terlibat dalam kampanye selama masih menjabat. Dengan langkah ini, Ahok tidak hanya menegaskan komitmennya terhadap Ganjar-Mahfud MD, tetapi juga menunjukkan ketaatannya pada norma-norma hukum yang berlaku.

Penting untuk dicatat bahwa langkah Ahok mundur dari pertamina ini tidak hanya merupakan manifestasi dukungan politik, tetapi juga mencerminkan konsistensi Ahok mundur dari pertamina dalam mematuhi aturan yang berlaku di tingkat korporat dan politik. Pantau terus perkembangan untuk melihat dampaknya terhadap dinamika politik dan keterlibatan Ahok dalam kampanye mendatang.

Undang-undang No. 7/2017 tentang Pemilu dengan tegas melarang sejumlah pejabat negara untuk terlibat dalam tim kampanye, termasuk di antaranya Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Gubernur Bank Indonesia, ASN, TNI, Polri, hingga direksi ataupun komisaris BUMN. Pembatasan ini juga ditegaskan oleh Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Mahendra Sinulingga.

Baca Juga: Presiden Boleh Kampanye: Ini Aturannya Lengkap

Arya Mahendra menyatakan bahwa jajaran direksi dan komisaris perusahaan pelat merah tidak diizinkan untuk aktif terlibat dalam kampanye mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu. Meskipun mereka diizinkan untuk menunjukkan dukungan, hal ini harus dilakukan tanpa keterlibatan aktif dalam kegiatan kampanye politik. Arya Mahendra tidak merinci sejauh mana batasan terlibatnya direksi dan komisaris BUMN dalam agenda politik calon presiden dan wakil presiden.

Peraturan yang mengatur pembatasan terkait kegiatan pemilu bagi direksi dan komisaris BUMN juga dijelaskan dalam Surat Edaran Menteri BUMN nomor: S-560/S.MBU/10/2023 yang dikeluarkan pada 27 Oktober 2023. Surat edaran tersebut mengatur keterlibatan direksi, dewan komisaris/dewan pengawas, dan karyawan Grup BUMN dalam penyelenggaraan pemilu, pilkada, atau peran sebagai pengurus partai politik atau penjabat kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.

Share post:

More like this
Related