ASN Jakarta WFH, Warga: Bagaimana dengan Swasta?

Date:

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulai uji coba kebijakan Work From Home (WFH) hari ini, pada tanggal 21 Agustus. Kebijakan ini berlaku untuk separuh atau 50% dari total Aparatur Sipil Negara (ASN).

Warga Jakarta sedang mengungkapkan kritik terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang mengenakan Work From Home (WFH) hanya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai solusi sementara untuk mengatasi masalah polusi udara dan kemacetan.

Mereka berpendapat bahwa WFH hanyalah solusi jangka pendek. Salah seorang penduduk Jakarta, Anggi Sucitra (30), yang bekerja di sektor swasta, berharap pemerintah akan lebih fokus pada penyelesaian masalah polusi udara di Ibu Kota. Dia juga merasa tidak nyaman dengan kualitas udara saat ini di Jakarta dan berpendapat bahwa ini adalah masalah yang serius. “Kualitas udara di sini sangat buruk. Bahkan di pagi hari pun, udara tidak segar, dan ini tidak baik bagi kesehatan kita. Baik saat hari kerja maupun akhir pekan, saya merasa takut untuk keluar rumah,” katanya.

Baca Juga: Perbandingan PNS dan PPPK dalam Konteks Aparatur Sipil Negara (ASN)

Selain itu, mereka juga menyoroti fakta bahwa kebijakan WFH hanya diberlakukan pada ASN. Mereka merasa bahwa solusi tersebut harus berlaku juga bagi pekerja swasta. “Meskipun WFH adalah solusi, tetapi tidak hanya ASN yang bekerja, ada juga pekerja di sektor swasta. Untuk sektor swasta, kami merasa kurang diperhatikan,” ungkapnya. Menurut mereka, salah satu solusi untuk mengatasi masalah polusi udara di Jakarta adalah mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong penggunaan transportasi umum.

“Jakarta sudah sangat padat, dan jumlah kendaraan juga sangat besar. Kami mengharapkan pemerintah memberikan insentif kepada warga Jakarta untuk beralih ke transportasi umum atau bahkan menaikkan pajak kendaraan pribadi. Pemerintah harus lebih memperhatikan hal ini,” tambahnya.

Pendapat ini juga dibagikan oleh beberapa warga lainnya, seperti Endika Rachmad (28), yang berpendapat bahwa kebijakan WFH harus berlaku untuk semua karyawan yang bekerja di Jakarta, termasuk yang bekerja di sektor swasta. Dia menyadari bahwa sebagian besar ASN menggunakan kendaraan bermotor untuk mobilitas mereka, namun dia berpendapat bahwa kebijakan ini harus merata.

Baca Juga: Gaji PNS Naik 8% Awal Tahun, Segini Rincian Besarannya

Di sisi lain, ada yang setuju dengan penerapan WFH untuk ASN, seperti yang diungkapkan oleh Rolan (22). Dia berpendapat bahwa penerapan WFH tergantung pada jenis pekerjaan, terutama jika pekerjaan tersebut dapat dilakukan dari rumah dengan menggunakan komputer.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan WFH untuk 75 persen ASN selama dua bulan, mulai dari 21 Agustus 2023 hingga 21 Oktober 2023. Kebijakan ini diambil dalam upaya mengurangi polusi udara dan kemacetan, sekaligus sebagai persiapan untuk menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN yang akan berlangsung pada 5-7 September 2023.

Share post:

More like this
Related