Perbedaan PNS dan PPPK dalam Konteks Aparatur Sipil Negara (ASN)

Date:

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terdapat dua tipe ASN yang terbagi dalam dua kategori: PNS dan PPPK.

Keduanya, PNS dan PPPK, memiliki status yang setara sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN).

ASN merujuk kepada pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan diberi tanggung jawab dalam suatu posisi di pemerintahan.

Meskipun PNS dan PPPK sama-sama termasuk dalam ASN, keduanya memiliki perbedaan dalam definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi yang diterapkan.

Dalam hal status kepegawaian, PNS diangkat sebagai pegawai ASN tetap oleh PPK dan diberi nomor induk pegawai secara nasional. Sebaliknya, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, yang sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Mengenai hak-hak, ASN memiliki hak-hak dan kewenangan yang dijamin oleh undang-undang serta kewajiban yang harus dipenuhi. Sementara PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sejalan, namun terdapat perbedaan dalam hal hak-hak yang diperoleh. PNS menerima hak-hak seperti gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, perlindungan, dan kesempatan pengembangan kompetensi. Di sisi lain, PPPK memiliki hak-hak seperti gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan kesempatan pengembangan kompetensi. Pasal 92 dalam Undang-Undang ASN juga mengamanatkan pemberian perlindungan melalui jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Baca Juga: Gaji PNS Naik 8% Awal Tahun, Segini Rincian Besarannya

ASN dan PPPK

Lebih lanjut, untuk pengembangan kompetensi PNS dan PPPK:

PNS diharuskan untuk mengikuti pelatihan pengembangan kompetensi selama minimal 20 jam pelajaran dalam setahun.

Sementara untuk PPPK, pengembangan kompetensi dilakukan dalam batas waktu maksimal 24 jam pelajaran dalam setahun masa perjanjian kerja.

Dalam konteks manajemen, ASN dibagi menjadi manajemen PNS dan manajemen PPPK.

Manajemen PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 mengenai Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan, manajemen PPPK diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Perbedaan manajemen antara PNS dan PPPK terletak pada aspek seperti pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta hak jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

PNS memiliki struktur karir berdasarkan pangkat dan golongan yang berkembang tiap tahun, serta dapat mengisi posisi struktural dan fungsional.

Di lain pihak, PPPK umumnya hanya dapat mengisi posisi fungsional. Tidak ada jenjang karir dikarenakan batasan masa kerja dalam perjanjian kerja yang telah ditetapkan.

Perbedaan ini juga menyebabkan ketiadaan hak jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PPPK.

Dalam hal masa kerja, PNS memiliki masa kerja hingga mencapai usia pensiun, yaitu 58 tahun untuk Pejabat Administrasi dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi.

Bagi PPPK, masa kerjanya ditentukan oleh surat perjanjian yang disepakati. Masa perjanjian kerja PPPK paling singkat adalah satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta penilaian kinerja.

Share post:

More like this
Related