Gaji PNS Naik 8% Awal Tahun 2024, Segini Rincian Besarannya

Date:

Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah mengumumkan kenaikan gaji sebesar 8% untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat dan Daerah, serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Gaji PNS naik pada tahun 2024 memberikan semangat baru bagi komunitas ASN.

Kenaikan gaji sebesar 8% untuk PNS pada tahun 2024 diungkapkan dalam pidato Presiden Jokowi tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 beserta Catatan Keuangan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia pada hari Rabu, 16 Agustus 2023.

Jadi, berapa gaji yang akan diterima PNS sebagai gaji baru setelah kenaikan yang diharapkan pada tahun 2024?

Dalam mengacu pada Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji terendah untuk PNS (Golongan I/a dengan masa kerja 0 tahun) akan diatur sebesar Rp1.560.800.

Dengan kenaikan 8%, gaji untuk PNS Golongan I/a diperkirakan akan naik sebesar Rp124.864 menjadi Rp1.685.664.

Sementara itu, gaji tertinggi untuk PNS (Golongan IV/2 dengan masa kerja lebih dari 30 tahun) diatur sebesar Rp5.901.200. Dengan kenaikan gaji 8%, gaji Golongan IV/2 akan mencapai sekitar Rp6.373.296, yang merupakan kenaikan sekitar Rp472.096.

Besaran kenaikan gaji PNS 2024
Besaran kenaikan gaji PNS 2024

Berikut adalah rincian gaji PNS sebelum kenaikan 8% yang diharapkan pada tahun 2024:

Gaji PNS Golongan I a hingga I d:

– I a: Rp1.560.800 (0 tahun masa kerja) – Rp2.335.800 (26 tahun masa kerja)

– I b: Rp1.704.500 (3 tahun masa kerja) – Rp2.472.900 (27 tahun masa kerja)

– I c: Rp1.776.600 (3 tahun masa kerja) – Rp2.577.500 (27 tahun masa kerja)

– I d: Rp1.851.800 (3 tahun masa kerja) – Rp2.686.500 (27 tahun masa kerja)

Gaji PNS Golongan II a hingga II d:

– II a: Rp2.022.200 (0 tahun masa kerja) – Rp3.373.600 (33 tahun masa kerja)

– II b: Rp2.208.400 (3 tahun masa kerja) – Rp3.516.300 (33 tahun masa kerja)

– II c: Rp2.301.800 (3 tahun masa kerja) – Rp3.665.000 (33 tahun masa kerja)

– II d: Rp2.399.200 (3 tahun masa kerja) – Rp3.820.000 (33 tahun masa kerja)

Gaji PNS Golongan III a hingga III d:

– III a: Rp2.579.400 (0 tahun masa kerja) – Rp4.236.400 (32 tahun masa kerja)

– III b: Rp2.688.500 (0 tahun masa kerja) – Rp4.415.600 (32 tahun masa kerja)

– III c: Rp2.802.300 (0 tahun masa kerja) – Rp4.602.400 (32 tahun masa kerja)

– III d: Rp2.920.800 (0 tahun masa kerja) – Rp4.797.000 (32 tahun masa kerja)

Gaji PNS Golongan IV a hingga IV e:

– IV a: Rp3.044.300 (0 tahun masa kerja) – Rp5.000.000 (32 tahun masa kerja)

– IV b: Rp3.173.100 (0 tahun masa kerja) – Rp5.211.500 (32 tahun masa kerja)

– IV c: Rp3.307.300 (0 tahun masa kerja) – Rp5.431.900 (32 tahun masa kerja)

– IV d: Rp3.447.200 (0 tahun masa kerja) – Rp5.661.700 (32 tahun masa kerja)

– IV e: Rp3.593.100 (0 tahun masa kerja) – Rp5.901.200 (32 tahun masa kerja)

Gaji Pensiunan PNS Naik 12% di 2024

Selain itu, Pensiunan PNS akan mengalami kenaikan gaji sebesar 12% pada tahun 2024.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kenaikan gaji sebesar 8% untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk PNS Pusat dan Daerah, serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Namun, pensiunan PNS akan menerima kenaikan sebesar 12%.

“Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2024, terdapat usulan peningkatan pendapatan berupa kenaikan gaji sebesar 8% untuk PNS Pusat dan Daerah, TNI, dan Polri, dan kenaikan sebesar 12% untuk pensiunan,” ujar Jokowi dalam pidatonya mengenai Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Catatan Keuangan, yang disiarkan melalui saluran YouTube resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia pada hari Rabu, 16 Agustus 2023.

Beliau menekankan, “Reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten guna peningkatan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi PNS berdasarkan kinerja dan produktivitas.”

Laporan sebelumnya telah mengindikasikan bahwa Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji PNS dan pensiunan PNS untuk tahun 2024 pada tanggal 16 Agustus 2023.

Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa pemerintah saat ini sedang membahas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF). “Tentang RAP

BN 2024, akan disampaikan bersamaan dengan RAPBN 2024 yang saat ini sedang dibahas dengan KEM-PPKF,” kata Isa pada hari Rabu, 16 Agustus.

“Kita akan menunggu pengumuman dari Presiden Jokowi,” pungkasnya.

Share post:

More like this
Related