UMP 2024: Kenaikan Signifikan di 23 Provinsi Indonesia, Maluku Utara Pimpin Persentase!

Date:

Tingkat Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di Indonesia telah ditetapkan untuk sebagian besar provinsi di negara ini. Hanya beberapa provinsi yang belum mengumumkan UMP mereka untuk tahun mendatang. Ini menandai langkah penting dalam menetapkan standar upah bagi pekerja di berbagai wilayah.

Hingga tenggat waktu terakhir, dari 38 provinsi di Indonesia, 23 di antaranya telah menetapkan UMP 2024. Proses penetapan ini mengikutsertakan berbagai faktor, mulai dari pertimbangan Dewan Pengupahan setempat hingga mempertimbangkan indikator ekonomi, seperti fluktuasi geopolitik global, inflasi, dan kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut.

Maluku Utara menonjol sebagai provinsi dengan persentase kenaikan UMP tertinggi di tahun 2024, naik sebesar 7,5%. Sementara DI Yogyakarta dan Jawa Timur menempati peringkat kedua dan ketiga dengan kenaikan masing-masing 7,27% dan 6,13%.

Berikut daftar provinsi yang sudah menetapkan UMP 2024:

1. Sumatera Utara: Kenaikan sebesar 3,67%

2. Aceh: Kenaikan sebesar 1,38%

3. Jambi: Kenaikan sebesar 3,2%

4. Bangka Belitung: Kenaikan sebesar 4,04%

5. Jawa Timur: Kenaikan sebesar 6,13%

6. Nusa Tenggara Barat (NTB): Kenaikan sebesar 3,06%

7. Maluku Utara: Kenaikan sebesar 7,50%

8. Bali: Kenaikan sebesar 3,68%

9. Sumatera Barat: Kenaikan sebesar 2,52%

10. Sulawesi Barat: Kenaikan sebesar 1,5%

11. Kalimantan Selatan: Kenaikan sebesar 4,22%

12. Sulawesi Utara: Kenaikan sebesar 1,67%

13. Jawa Barat: Kenaikan sebesar 3,57%

14. Sulawesi Selatan: Kenaikan sebesar 1,45%

15. Lampung: Kenaikan sebesar 3,16%

16. Riau: Kenaikan sebesar 3,2%

17. Kepulauan Riau: Kenaikan sebesar 3,76%

18. Kalimantan Timur: Kenaikan sebesar 4,98%

19. Kalimantan Barat: Kenaikan sebesar 3,6%

20. DKI Jakarta: Kenaikan sebesar 3,6%

21. DI Yogyakarta: Kenaikan sebesar 7,27%

22. Sulawesi Tenggara: Kenaikan sebesar 4,6%

23. Sulawesi Tengah: Kenaikan sebesar 5,28%

Proses penetapan UMP 2024 ini beragam, dengan keputusan yang diambil melalui rapat Dewan Pengupahan, keputusan gubernur, dan berdasarkan formulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Semua keputusan ini berimplikasi pada kesejahteraan pekerja di masing-masing wilayah, menetapkan standar upah minimum yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidup layak bagi para pekerja.

Share post:

More like this
Related