Jokowi Larang Platform Sosial Media Jadi E-commerce, ini Alasannya!

Date:

Presiden Jokowi telah mengeluarkan petunjuk terkait fenomena social commerce yang dipicu oleh TikTok Shop. Pemerintah saat ini sedang mengembangkan peraturan yang akan melarang platform media sosial digunakan sebagai tempat jual beli barang online atau e-commerce.

Hari ini, para menteri ekonomi berkumpul dalam rapat terbatas di kompleks Istana Kepresidenan untuk membahas peraturan terkait social commerce. Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dan sejumlah pejabat lainnya.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa media sosial hanya akan diizinkan untuk melakukan promosi barang atau jasa, serupa dengan fungsi media konvensional seperti televisi atau radio. Dalam konteks ini, platform media sosial akan dilarang menyediakan layanan pembayaran dan transaksi jual beli secara langsung.

Selain itu, pemerintah juga akan mengatur penggunaan data di platform media sosial dan e-commerce. Perusahaan tidak diperbolehkan untuk menggabungkan data dari dua platform berbeda yang dapat mengakibatkan dominasi dalam penggunaan algoritma.

Aturan terkait social commerce akan diimplementasikan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang berkaitan dengan izin usaha, periklanan, pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Share post:

More like this
Related